PSMS Medan, sepakat melebur dengan Bintang Medan, masih menyisakan satu aspek legal yang terus digodok, yakni soal sumber daya manusia (SDM). Dalam waktu dekat, pengurus PSMS masih menunggu susunan pengurus yang bakal diputuskan oleh Wali Kota Medan, Rahudman Harahap.
“Semua aspek sudah beres. Legalistasnya kita pakai PT Bintang Medan dan kita sudah daftarkan ke PSSI, Jumat. Memang soal susunan pengurus belum, tapi itu bisa menyusul, masih menunggu Pak Wali,” ujar Sekretaris Umum PSMS, Idris SE, baru-baru ini.
Idris menyebutkan, meski ada dua klub yang melebur jadi satu, tidak ada pembicaran yang alot soal pembagian porsi kekuasaan dalam kepengurusan. Dia mengatakan, PSMS hanyalah meminjam aspek legal Bintang Medan.
“Nggak ada yang alot, intinya dicari sosok yang mau kerja dan cinta PSMS. Dan, kami tidak ada bicara saham, karena ini permodalan dari konsorsium. Yang jelas, kepengurusan dirampingkan dan akan masuk orang-orang baru. Dalam manajemen Bintang Medan, juga tidak ada yang masuk kepengurusan, kami hanya pinjam aspek legalnya,” bebernya.
Soal Dityo Pramono yang juga CEO Bintang Medan, Idris mengaku belum tahu apakah Dityo akan masuk ke dalam kepengurusan.
“Soal Pak Dityo tergantung konsorsium bagaimana, intinya kalau dari kepengurusan PSMS lama bakal ada yang terbuang dan jumlahnya relatif, dan ini kan risiko jabatan. Lagian di PSMS bukan jabatan yang menguntungkan, dan kalaupun ada yang terbuang pasti sujud syukur orang itu karena tidak ada yang perlu diurus lagi,” imbuhnya.
Sementara itu, sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, dalam pertemuan MoU kesepakatan Persiraja Banda Aceh merger dengan Aceh United yang juga dihadiri Idris, kepengurusan PSMS sudah ditentukan porsinya.
“PSMS mendapatkan 25 persen dan konsorsium LPI 75 persen, saya dengar langsung soal ini. Ke depan, jika perkembangan bagus, bisa saja LPI mendapatkan porsi lebih sedikit karena PSMS bisa menemukan investor lainnya dan bertanggung jawab terhadap klubnya sendiri. Kalau sekarang kan masih dibantu konsorsium LPI,” pungkasnya.
No comments:
Post a Comment